Meraih Peringkat A
Universitas Muhammadiyah Malang menjadi satu-satunya perguruan tinggi
di Jawa Timur yang mendapat peringkat A akreditasi institusi dari Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan tahun 2013.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat UMM, Nasrullah, mengatakan, pada
2012, tidak ada satu pun dari 14 perguruan tinggi yang mendapat
sertifikat akreditasi A. Pada tahun ini, sebanyak 28 perguruan tinggi
dinilai BAN-PT dan UMM mendapat peringkat atau nilai A bersama tujuh
perguruan tinggi lain. Semua peringkat akreditasi berlaku lima tahun
dari 2013 sampai 2018.
Dari delapan perguruan tinggi peraih peringkat A, lima di antaranya
perguruan tinggi negeri (Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian
Bogor, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas
Hasanuddin). Sedangkan dua perguruan tinggi swasta lagi selain UMM
adalah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Universitas Islam
Indonesia, Yogyakarta. Perguruan tinggi di Malang yang lebih dulu
mendapat peringkat A akreditasi adalah Universitas Brawijaya.
“Alhamdulillah, peringkat atau nilai A dari akreditasi
institusi ini membuat kami bangga sekaligus menjadi tantangan besar agar
kami bisa mempertahankan sekaligus terus meningkatkan kualitas
pendidikan. Sebelumnya, kami dapat peringkat B selama lima tahun,” kata
Nasrullah, Rabu, 6 Maret 2013.
Menurut dosen komunikasi ini, akreditasi terhadap UMM berlangsung
pada 13-15 Desember 2012, diawali dengan pengumpulan Borang Akreditasi
dan Laporan Evaluasi Diri, disusul pelaksanaan desk evaluation dan penilaian lapang (site visit) oleh empat asesor dari BAN.
Hasilnya, UMM mendapat nilai akhir 364 dengan peringkat A seperti
tertera dalam Surat Keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 074/SK/BAN-PT/Ak-IV/PT/II/2013 tanggal 21 Februari 2013, yang
diteken Ketua BAN-PT Mansur Ramli. Surat keputusan ini diterima UMM
kemarin.
Diterimanya peringkat A, kata Nasrullah, berarti UMM menjadi salah
satu perguruan tinggi terkemuka dan unggul yang mendapat hak otonomi
makin besar, seperti berhak menyeleksi proposal penelitian dari civitas academica
UMM ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi serta berhak mendapat
dana-dana hibah khusus bagi perguruan tinggi berakreditasi A, seperti
dana hibah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam
Negeri, dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar